Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori
perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila
dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN
Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki
regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan
non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah
melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas
dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus
Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi
Perguruan Tinggi Badan Hukum.
PTN BH didesign untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan
lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga
dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.
Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi
secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat
kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap
kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.
Dashboard PTNBH analitik kami siapkan untuk mengetahui tingkat
kesiapan PTN BLU yang akan bertranformasi menuju PTNBH sehingga tidak
direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta
kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data
secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH.